Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan untuk Pembudidayaan Ikan. (2) Perlindungan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan. (3) Lahan untuk Pembudidayaan Ikan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika memenuhi kriteria paling sedikit: a. memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu; dan b. menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan ekspor. (4) Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan b. zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda