Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan berdasarkan peruntukannya dibedakan menjadi: a. pemanfaatan Air sebagai media; dan b. pemanfaatan Air sebagai materi. (2) Pemanfaatan Air sebagai media untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas: a. waduk; b. danau; c. sungai; d. rawa; e. laut; dan f. genangan Air lainnya. (3) Pemanfaatan Air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas penggunaan Air di kolam, tambak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk Pembudidayaan Ikan.
Koreksi Anda