Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.
(2) Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pemanfaatan Air dan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditinjau dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan rencana pemanfaatan Air dan lahan provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Koreksi Anda
