Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan. (2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan Ikan. (3) Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengembangan; dan d. perlindungan.
Koreksi Anda