Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pembesaran Ikan harus menerapkan: a. cara pembesaran Ikan yang baik; dan b. standar proses produksi pembesaran Ikan. (2) Penerapan cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria dan persyaratan: a. mutu dan keamanan pangan; b. kesehatan dan kenyamanan Ikan; c. kelestarian lingkungan; dan d. sosial dan ekonomi. (3) Pembesaran Ikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan cara pembesaran Ikan yang baik serta sertifikasi cara pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda