Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan: a. Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan; atau b. Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan mutu. (2) Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut.
Koreksi Anda