Koreksi Pasal 11
PP Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku bagi:
a. pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial;
b. pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015;
c. pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang belum berproduksi pada saat UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial;
d. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
e. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
Koreksi Anda
