Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN besaran Bonus Produksi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah.
(3) Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank INDONESIA pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Koreksi Anda
