Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian. (2) Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. luas Wilayah Kerja; b. infrastruktur produksi; c. infrastruktur penunjang; dan d. realisasi produksi. (3) Menteri MENETAPKAN persentase Daerah Penghasil berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda