Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial. (2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan: a. yang telah berproduksi sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan b. yang belum berproduksi pada saat UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial. (3) Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
Koreksi Anda