Koreksi Pasal 29
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pengelolaan arsip dinamis; dan
b. pengelolaan arsip statis.
(2) Pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif.
(3) Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
(4) Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.
(5) Pelaksanaan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh arsiparis.
Koreksi Anda
