Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ANRI menyelenggarakan akreditasi kearsipan dan sertifikasi arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi kearsipan dilaksanakan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara jasa serta pendidikan dan pelatihan kearsipan. (3) Sertifikasi arsiparis dilaksanakan terhadap arsiparis yang mengikuti uji kompetensi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Arsiparis yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi kearsipan. (5) Uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan bidang teknis tertentu.
Koreksi Anda