Koreksi Pasal 20
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi arsiparis untuk menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat ahli; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil.
(3) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis diikuti oleh:
a. pegawai negeri yang akan menduduki jabatan fungsional arsiparis; dan
b. pegawai negeri yang telah menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebut dengan pendidikan dan pelatihan pengangkatan arsiparis.
(5) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disebut dengan pendidikan dan pelatihan penjenjangan arsiparis.
(6) Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis mengacu kepada standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis.
Koreksi Anda
