Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi arsiparis untuk menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat ahli; dan b. pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil. (3) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis diikuti oleh: a. pegawai negeri yang akan menduduki jabatan fungsional arsiparis; dan b. pegawai negeri yang telah menduduki jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebut dengan pendidikan dan pelatihan pengangkatan arsiparis. (5) Pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disebut dengan pendidikan dan pelatihan penjenjangan arsiparis. (6) Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis mengacu kepada standar kompetensi jabatan fungsional arsiparis.
Koreksi Anda