Koreksi Pasal 17
PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
(2) Pencipta arsip dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan kearsipan berdasarkan standar dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh kepala ANRI.
Koreksi Anda
