Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan nasional; b. pemberian pedoman dan standar kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; d. sosialisasi kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan kearsipan; f. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi; dan g. akreditasi dan sertifikasi. (2) ANRI bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. pencipta arsip tingkat pusat dan daerah; b. lembaga kearsipan daerah provinsi; c. lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota; dan d. lembaga kearsipan perguruan tinggi. (3) Pembinaan kearsipan di tingkat nasional dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.
Koreksi Anda