Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan SKN dilaksanakan oleh ANRI. (2) Pembangunan SKN dilaksanakan dengan menyusun kebijakan kearsipan di tingkat nasional di bidang: a. pembinaan; b. pengelolaan arsip; c. pembangunan SIKN dan pembentukan JIKN; d. organisasi; e. pengembangan sumber daya manusia; f. prasarana dan sarana; g. pelindungan dan penyelamatan arsip; h. sosialisasi kearsipan; i. kerja sama; dan j. pendanaan. (3) Dalam menyusun kebijakan kearsipan di tingkat nasional ANRI melibatkan lembaga negara, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi dan BUMN dan/atau BUMD serta pihak terkait.
Koreksi Anda