Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; e. penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Koreksi Anda