Koreksi Pasal 30
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Restorasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2) Untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi, badan usaha harus memperoleh izin dari Menteri.
(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. melakukan pengamanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
b. menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek;
c. melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat; dan
d. menyusun rencana pemanfaatan dan membayar pungutan bagi kegiatan restorasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin serta pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
