Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi: a. pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja; b. pembagian . . . depkumham.go.id b. pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil. (2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif pemerintahan daerah dan/atau keragamanan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda