Koreksi Pasal 26
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
a. identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
b. inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
c. pemantauan;
d. pembinaan habitat dan populasi;
e. penyelamatan jenis; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
