Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua KSA dan KPA. (2) Kegiatan . . . depkumham.go.id (2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak bentang alam dan merubah fungsi KSA dan KPA. (3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas: a. pemanfaatan kondisi lingkungan; dan b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda