Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pengelolaan . . . depkumham.go.id a. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; b. penetapan koridor hidupan liar; c. pemulihan ekosistem; d. penutupan kawasan.
Koreksi Anda