Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. inventarisasi . . . depkumham.go.id a. inventarisasi potensi kawasan; b. penataan kawasan; c. penyusunan rencana pengelolaan.
Koreksi Anda