Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak: a. mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA; b. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA; c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan d. menjaga dan memelihara KSA dan KPA.
Koreksi Anda