Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda