Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik; b. memiliki . . . depkumham.go.id b. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh; c. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan d. merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
Koreksi Anda