Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri. (2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi kriteria.
Koreksi Anda