Koreksi Pasal 4
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) KSA terdiri atas:
a. cagar alam; dan
b. suaka margasatwa.
(2) KPA terdiri atas:
a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam.
Koreksi Anda
