Koreksi Pasal 52
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) KSA dan KPA yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berlaku berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Izin pemanfataan dan penggunaan kawasan hutan yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai KSA dan KPA atau ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan penyangga, tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
(3) Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kerjasama pengelolaan KSA dan KPA yang ditandatangani sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
