Koreksi Pasal 48
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Pendanaan pengelolaan KPA dan KSA bersumber pada APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
