Koreksi Pasal 44
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus MENETAPKAN wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA.
(2) Daerah . . .
depkumham.go.id
(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.
Koreksi Anda
