Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau pihak lainnya. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk: a. penguatan fungsi KSA dan KPA; dan b. kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda