Koreksi Pasal 3
PP Nomor 28 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. penetapan . . .
depkumham.go.id
a. penetapan KSA dan KPA;
b. penyelenggaraan KSA dan KPA;
c. kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
d. daerah penyangga;
e. pendanaan; dan
f. pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
