Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 28 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 34-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 62
Koreksi Anda