Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2)Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 3.Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda