Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 28 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 32-1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3846) diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda