Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan; p adalah besar daya pancar keluaran antena; lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita; lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi; HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini; HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. Ayat (3) Cukup jelas.
Koreksi Anda