Koreksi Pasal 6
PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 57
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UMUM Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.
Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi dalam penyelenggaran pos dan telekomunikasi maka jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dipandang perlu untuk disesuaikan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika dengan PERATURAN PEMERINTAH.
PASAL DEMI PASAL . . .
PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda
