Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Persentase. (2) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p) BHP Frekuensi (Rupiah) = 2 (3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pemancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda