Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 28 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan lampirannya. (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. Pasal 2 . . .
Koreksi Anda