Koreksi Pasal 41
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pangan yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan.
(2) Menteri …
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat MENETAPKAN persyaratan agar pangan yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa dari segi keamanan, mutu, persyaratan label dan/atau gizi pangan.
(3) Setiap orang yang mengeluarkan pangan dari wilayah INDONESIA bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan gizi pangan.
(4) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau Kepala Badan berkoordinasi dengan Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional untuk mengupayakan saling pengakuan pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam memenuhi persyaratan negara tujuan.
Koreksi Anda
