Koreksi Pasal 32
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi dan penandaan yang menyatakan kesesuaian pangan terhadap Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing- masing MENETAPKAN persyaratan dan tata cara sertifikasi mutu pangan yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Standar Nasional INDONESIA yang diberlakukan wajib atau terhadap persyaratan ketentuan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan bagian dari pengawasan pangan sebelum diedarkan.
Bagian ...
Koreksi Anda
