Koreksi Pasal 28
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pertolongan kepada korban, pengambilan contoh spesimen dan pengujian spesimen serta pelaporan KLB keracunan pangan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2) Tata cara pengambilan contoh pangan, pengujian laboratorium dan pelaporan penyebab keracunan ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB III …
Koreksi Anda
