Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KLB keracunan pangan terjadi pada lintas Kabupaten/Kota atau ada permintaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Propinsi wajib melaksanakan pemeriksaan dan penanggulangan KLB keracunan pangan. (2) Dalam hal KLB keracunan pangan terjadi pada lintas Propinsi, atau ada permintaan dari Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Pusat wajib melaksanakan pemeriksaan dan penanggulangan KLB keracunan pangan.
Koreksi Anda