Koreksi Pasal 25
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengetahui adanya keracunan pangan akibat pangan tercemar wajib melaporkan kepada unit pelayanan kesehatan terdekat.
(2) Unit pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera melakukan tindakan pertolongan kepada korban.
(3) Dalam hal menurut unit pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, unit pelayanan kesehatan tersebut wajib segera mengambil contoh pangan yang dicurigai sebagai penyebab keracunan dan memberikan laporan kepada dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan Badan.
(4) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan melakukan pemeriksaan/penyelidikan dan pengujian laboratorium terhadap contoh pangan untuk menentukan penyebab keracunan pangan.
(5) Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang kesehatan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan pengkajian terhadap laporan dan MENETAPKAN kasus keracunan pangan merupakan KLB keracunan pangan.
(6) Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan pemeriksaan dan penanggulangan KLB keracunan pangan serta melaporkan kepada dinas Propinsi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan Badan.
Pasal 26 …
Koreksi Anda
