Koreksi Pasal 17
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan kemasan yang diizinkan.
(2) Bahan kemasan yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
