Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan dan/atau pemusnahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan oleh setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman penarikan dan pemusnahan pangan. (2) Setiap pihak yang terlibat dalam peredaran pangan wajib membantu pelaksanaan penarikan dan/atau pemusnahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penarikan dan/atau pemusnahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan segar dilaksanakan atas perintah Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. (4) Penarikan dan/atau pemusnahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan olahan dilaksanakan atas perintah Kepala Badan. (5) Pedoman penarikan dan/atau pemusnahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda