Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan segar. (2) Kepala Badan berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan olahan. (3) Bupati/Walikota berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan siap saji dan pangan olahan hasil industri rumah tangga. (4) Dalam … (4) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Badan berwenang : a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau perdagangan pangan; b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam pengangkutan pangan serta mengambil dan memeriksa contoh pangan; c. membuka dan meneliti setiap kemasan pangan; d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau perdagangan pangan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; dan/atau e. memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha dan/atau dokumen lain sejenis. (5) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing menunjuk pejabat untuk melakukan pemeriksaan. (6) Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilengkapi dengan surat perintah. Pasal 47 …
Koreksi Anda