Koreksi Pasal 44
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
Pangan olahan yang dibebaskan dari kewajiban memiliki surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, yaitu pangan yang :
a. mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar; dan/atau
b. dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1. permohonan surat persetujuan pendaftaran;
2. penelitian; atau
3. konsumsi sendiri.
Koreksi Anda
