Koreksi Pasal 42
PP Nomor 28 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.
(2) Pangan olahan yang wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Surat ...
(3) Surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan.
(4) Penilaian keamanan, mutu dan gizi pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepala Badan sesuai dengan kriteria dan tatalaksana.
(5) Kriteria dan tatalaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mengacu kepada persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan.
(6) Persyaratan dan tata cara memperoleh surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
